JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan anggota Polisi yang terlibat dengan jaringan teroris, divonis hukuman tiga tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (15/10) siang. Terdakwa divonis bersalah karena ikut menyembunyikan informasi terkait bom yang terjadi di Mapolres Cirebon, Jawa Barat.
Muhammad Said Haryadi, mantan anggota Polisi yang terlibat dengan jaringan teroris dijatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim pengadilan Negeri yang diketuai Jootje Sampaleng, Senin siang tadi.
Terdakwa terbukti bersalah, karena telah membantu jaringan terorisme Thaliban Melayu, dan membantu menyembunyikan informasi tentang aksi terorisme.
Muhammad Said terlibat dalam jaringan teroris Cirebon yang terjadi di polres Cirebon, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman lima tahun penjara.
Tim Kuasa Hukum dari terdakwa, Nurlan merasa putusan dari Majelis Hakim masih kurang tepat, karena tim kuasa hukum melihat sebelumnya terdakwa Yahya yang memiliki peran lebih penting hanya dijatuhi hukuman tiga tahun.
Selain itu, terdakwa juga terbukti memberikan akses waktu dan lokasi kepada terdakwa Yahya, yang sudah terlebih dahulu divonis tiga tahun penjara dalam melakukan aksi terorisme, dan terdakwa melanggar pasal 13 huruf b/ undang-undang tentang tindakan terorisme.(bhc/laj)
|